Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001)
Merek dapat dibedakan dalam beberapa
macam, antara lain:
- Merek
Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang
sejenis.
- Merek
Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh
seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
- Merek
Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama
yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama
untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri
merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik
merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi
pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
- Fungsi
jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara
pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya,
sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
- Fungsi
promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan
mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk
menguasai pasar.
- Fungsi
rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang
pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam
negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari
sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk
jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian
pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang
dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek
digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Sedangkan, Menurut Imam Sjahputra,
fungsi merek adalah sebagai berikut:
- Sebagai
tanda pembeda (pengenal);
- Melindungi
masyarakat konsumen ;
- Menjaga
dan mengamankan kepentingan produsen;
- Memberi
gengsi karena reputasi;
- Jaminan
kualitas.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut
stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak
sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek.
Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
- Orang/Persoon
- Badan
Hukum / Recht Persoon
- Beberapa
orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran
merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
- Isi
formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
- Lampirkan
syarat-syarat berupa:
·
Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung
(bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik
pemohon;
·
Surat kuasa
khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon;
·
Salinan
resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh
notaris,
Apabila pemohon badan hukum;
·
24 lembar
etiket merek [empat lembar dilekatkan pada formulir] yang dicetak di atas
kertas;
·
Fotokopi KTP
pemohon;
·
Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan merek sebesar Rp450.000.
Merek tidak dapat didaftar jika:
·
Bertentangan
dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
·
Tidak
memiliki daya pembeda
·
Telah
menjadi milik umum
·
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya
Fungsi Pendaftaran Merk
- Sebagai
alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa
sejenisnya;
- Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan
atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenisnya.
Makna Simbol R , C, TM
- Simbol
® merupakan kepanjangan dari Registered Merk artinya merek terdaftar.
Merek- Merek yang menggunakan simbol tersebut mempunyai arti bahwa merek
tersebut telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek.
- Simbol
TM merupakan kepanjangan dari Trade Mark artinya Merek Dagang. Simbol TM
biasanya digunakan orang untuk mengindikasikan bahwa merek dagang tersebut
masih dalam proses.Baik proses pengajuan di kantor merek ataupun proses
perpanjangan karena jangka waktu perlindungan (10tahun) yang hampir habis
(expired). *Namun bagi negara-negara yang menganut sistem merek
"first in use" seperti Amerika Serikat tanda ™ berarti merek
tersebut telah digunakan dan dimiliki.
- Sedangkan
simbol © kepanjangan dari copyright artinya Hak Cipta, merupakan logo yang
digunakan dalam lingkup cipta dengan kata lain karya tersebut orisinil.
Pengunanaan simbol © dapat digunakan walaupun karya tersebut tidak dapat
dibuktikan dengan sertifikat hak cipta, karena perlindungan hak cipta
bersifat otomatis (automathic right), namun adanya sertifikat hak cipta
dapat menjadi bukti formil dimata penegak hukum.
Komponen penting dalam hak cipta
khususnya lukisan/ logo, yaitu:
- Pencipta
(sebagai pemegang hak moral)
- Pemegang
Hak Cipta
- Obyek
Ciptaan
- Kapan
dan dimana ciptaan itu dibuat/ diumumkan
Logo R, TM dan C merupakan suatu
tanda yang biasanya dicantumkan dengan tujuan untuk menghalangi pihak yang akan
meniru atau menjiplak karyanya, dimana secara tidak langsung ingin
memberitahuan bahwa produknya atau karyanya telah diajukan permohonan atau
telah terlindungi haknya.
Studi Kasus
Merek
TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung
DART INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi
berbagai jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples
dan botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas
kecil dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari
plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas
minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup
daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya,
piring-piring dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir,
priring-piring buah-buahan dan
tempat-tempat
tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk anak-anak dengan berbagai
jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu tinggi.
Merek
TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran 263213, 300665,
300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang seperti
tersebut diatas.
Sedangkan
merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan pendaftaran merek pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk produk rumah tangga yang diproduksi
oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan di lebih dari 70 negara dengan
memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah dipasarkan di luas di Indonesia
melalui Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi, yakni PT. IMAWI
BENJAYA.
PT. IMAWI
BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk
TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan
desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang
menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI
yang berlokasi di Bandung.
Analisis Kasus
Menurut
kasus diatas, diketahui bahwa terjadi pelanggaran hak merek yang dilakukan oleh
pihak yang memproduksi produk TULIPWARE pihak yang memproduksi produk
TUPERWARE. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan
yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan
perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan merek
TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai
asal-usul barang. Merek TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang
berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan kasus diatas maka uu dan
sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu
:
a. Pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja
dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UUM).
b. Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UUM).
c. Sanksi
bagi orang/pihak yang memperdayakan barang atau jasa hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud di atas, Pasal 94 ayat (1) UUM menyatakan:
“Barangsiapa yang memperdayakan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut
diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 93, dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp.200.000.000.,00 (dua ratus juta rupiah)”
Kritik dan Tanggapan mengenai Kasus
Pelanggaran
tentang hak merek merupakan pelanggaran yang cukup serius. Berdasarkan kasus
diatas, perusahaan yang memproduksi produk TULIPWARE melanggar peraturan
mengenai hak merek perusahaan yang memiliki merek yang hampir sama dan
sudah dikenal masyarakat, yaitu TUPPERWARE. Dalam kasus Tupperware versus Tulipware sangat jelas
melanggar hak merek karenadengan membadingkan antara
produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan merek
TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh
pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut : Terdapat
persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk
produk-produk yang sejenis. Penempatan merek pada bagian bawah wadah dan
bentuk tulisan yang sama lebih dominan, sehingga menonjolkan unsur persamaan
dibandingkan perbedaannya. Keberadaan produk-produk sejenis yang menggunakan
merek TUPPERWARE dan TULIPWARE membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai
asal-usul barang. Serta merek TULIPWARE yang dipergunakan pada
barang-barang berbeda dengan etiket merek yang diajukan permohonannya pada
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. DART INDUSTRIES INC. selaku
pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk
mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE,
yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE
Solusi Masalah
Menurut saya, dalam kasus ini diperlukan penegasan sanksi terhadap pihak
yang melanggar undang – undang yang berlaku. Sanksi yang tegas dapat membuat
jera para pelaku. Tanpa melihat siapa yang melanggar, hukum harus berlaku tanpa
memandang bulu. Sehingga kasus – kasus pelanggaran hak merek dapat berkurang.
Apalagi jika kasus tersebut terjadi berulang – ulang. Hal ini menunjukkan
sanksi yang berlaku masih kurang tegas. Sehingga diperlukan ketegasan sanksi
yang ada.
Sumber :
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek
Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6,
PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sumber Peraturan Undang-Undang:
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang Republik Indonesia No. 15 Tahun 2001)
http://srimuslimahirianti.blogspot.co.id/2016/05/hak-merek-dan-studi-kasus.html