Sunday, 2 October 2016

Demokrasi, sistem pemerintahan dan perkembangan pendidikan pendahulu bela negara


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar belakang Penulisan

Demokrasi sudah tak asing didengar di Indonesia. Kata ini sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Sering juga  mendengar orang berkata bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yag berdemokrasi,namun berlum menjalankan sistem demokrasi sebagaimana mestinya. Jika ditelusuri lebih jauh menurut pengertiannya demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, yaitu Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer) dan Pemerintahan Republik dalam makalah ini akan di jelaskan bagaimana bentuk-bentuk dari demokrasi dalam pemerintahan negara tersebut.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.

2.Permasalahan Penulisan

Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan di bahas dalam makalah ini adalah  :

1. Bagaimana konsep demokrasi dan bentuk-bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara ?
2. Bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara di lakukan ?

3.Tujuan Penulisan

1. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana konsep dan bentuk dari demokrasi dalam sistem pemerintahan.
2. Agar mahasiswa dapat memahami bagaimana perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara di lakukan.


BAB  II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Demokrasi

Demokrasi  merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat. Demokrasi  adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). 
Jadi, arti demokrasi yaitu pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang kedaulatannya berada di tangan rakyat. Menurut beberapa ahli, pengertian demokrasi adalah sebagai berikut.

·         Kranenburg, demokrasi terbentuk dari dua pokok kata Yuanani, yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerintah) yang maknanya adalah "Cara memerintah oleh rakyat".
·         Prof. Mr. Koentjoro Poerbopranoto, demokrasi adalah suatu negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya suatu sistem dimana rakyat diikutsertakan dalam pemerintahan Negara.
·         Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Democracy is Government of The People, By the People and For the People).
    
Dalam paham demokrasi kuno, istilah rakyat dimaksudkan sebagai segolongan penduduk negara yang tergolong orang-orang merdeka. Dengan demikian, demokrasi menurut paham kuno bentuk pemerintahan yang kekuasaannya terletak di tangan sekelompok orang yang dipandang penting dalam masyarakat, baik karena keturunan, pendidikan, maupun kekayaan. Paham ini telah dipraktikkan pada masa pemerintahan Yunani Kuno. 
     Dalam paham demokrasi modern, demokrasi memiliki ciri utama, yaitu mengakui pendapat rakyat dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya yang duduk dalam lembaga perwakilan.  Itulah sebabnya paham ini lebih lanjut sering disebut Demokrasi Perwakilan.


2. Bentuk Bentuk Demokrasi :
2.1 Dilihat dari cara penyaluran kehendak rakyat :
2.1.1 Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi ini pernah dijalankan di Yunani kuno.
2.1.2 Demokrasi tidak langsung (demokrasi perwakilan) 
Demokrasi perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh negara negara pada zaman modern.
2.2 Dilihat dari titik berat paham yang dianut :
2.2.1 Demokrasi barat (demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat,menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
– adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah
– golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
2.2.2  Demokrasi timur atau komunis

Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan demokrasi timur :
– kesenjangan ekonomi kecil,
– menjunjung tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan demokrasi timur
– persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
– Tidak adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos kerjanya kurang baik.

2.2.3  Demokrasi gabungan

Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur. Dalam demokrasi gabungan :
– hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM.
  Sistem demokrasi modern :
2.2.3.1  Demokrasi dengan sistem parlementer

– kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
– presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang.
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
– pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
– kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
– Sering timbul krisis kabinet
– tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2.2.3.2  Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan

Sistem ini menganut ajaran montesquieu
– kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
– kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
– kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU

3. Sistem Pemerintahan Negara

     Pengertian dan pelaksanaa demokrasi di setiap negara adalah berbeda-beda. Hal ini ditentukan oleh sejarah, budaya dan pandangan hidup, dan dasar negara serta tujuan dari negara tersebut. kedaulatan. Dasar demokrasi di Indonesia adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pokok pikiran ketiga pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan". Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD". 

3.1  Sistem pemerintahan terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu;

·       Sistem pemerintahan presidensial. Contoh : Indonesia, Amerika Serikat, Filipina.
·       Sistem pemerintahan parlementer. Contoh : Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda.
·       Sistem pemerintahan semi presidensial. Contoh : Perancis.
·       Sistem pemerintahan sosialis. Contoh : Tiongkok, Kuba, Korea Utara, Vietnam.
·       Sistem pemerintahan absolut. Contoh : Arab Saudi, Brunei Darussalam.
    
3.2  Sistem pemerintahan di Indonesia

·       Tahun 1945 – 1949
     Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain:
1.   Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR.
2.   Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP.

·       Tahun 1949 – 1950
      Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.

·       Tahun 1950 – 1959
  Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-cirinya:
1.    presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
2.    Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
3.    Presiden berhak membubarkan DPR.
4.    Perdana Menteri diangkat oleh Presiden.

·       Tahun 1959 – 1966 (Demokrasi Terpimpin)
Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden (10 parpol yang diakui). Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.



·       Tahun 1966 – 1998
Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei 1998.

·       Tahun 1998 – Sekarang (Reformasi)
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa.
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen. Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut. 

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
1.   Sistem Konstitusional.
2.   Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.   Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.   Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
5.   Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.   Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

4. Perkembangan Pendahuluan Bela Negara

Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan Nomor 2 Tahun 1989. Undang-Undang ini, antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:

·         Hubungan antara negara dan warga negara, hubungan antarwarga negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
·         Pendidikan kewiraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi. 
Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara. 

     Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
     Perguruan tinggi memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan karena perguruan tinggi merupakan institusi ilmiah bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan. Selain itu, perguruan tinggi instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.

Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam negeri.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn.

Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.

Tujuan PPBN

Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Sasaran PPBN

Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:

1)  Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.

2)  Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.

3)  Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4)  Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional.

5)  Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.

6)  Memiliki kemampuan awal bela negara

a) Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b) Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
  

BAB III
PENUTUP



Kesimpulan

Dari uraian yang telah dikemukakan di atas, jelaslah potensi ancaman terhadap keamanan negara bisa datang dari luar maupun dalam negeri. Namun potensi ancaman yang lebih besar adalah yang dari dalam negeri, terutama di masa transisi menuju masyarakat madani sesuai dengan tuntutan reformasi. Lebih jauh lagi, pengalaman menunjukkan bahwa instabilitas dalam negeri seringkali mengundang campur tangan asing baik secara langsung maupun tidak langsung.
Mengingat kesadaran bela negara yang masih rendah di kalanganmasyarakat kita, terutama di kalangan elite (politik dan ekonomi) serta kaum intelektual/akademisi, dapat dikatakan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk menanamkam kesadaran bela negara masih sangat relevan dan masih sangat dibutuhkan di era reformasi saat ini dan di masa mendatang. Namun perlu dicarikan format yang lebih efektif, lebih sesuai dengan kondisi masyarakat dan lebih bersifat konkrit dan realistis agar tidak terkesan sebagai suatu kegiatan indoktrinasi teori yang bersifat abstrak dan membosankan. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara untuk masyarakat umum akan sangat bermanfaat, khususnya dalam upaya menanamkan kesadaran akan hak dan kewajiban konstistusional sebagai warga negara untuk mempertahankan negara.

DAFTAR PUSTAKA
Devinhanggara, 25 Maret 2015 demokrasi sistem pemerintahan negara dan perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara www.devinhanggara.wordpress.com/2015/03/25/demokrasi-sistem-pemerintahan-negara-dan-perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara/
Khairinawati, April 2015 Pengertian demokrasi, www.kharinawati.blogspot.co.id/2015/04/blog-post.html
Maradana, 18 Desember 2011 pendidikan pendahuluan bela negara, www.maradana.wordpress.com/2011/12/18/pendidikan-pendahuluan-bela-negara-ppbn/
Rozzy, 29 maret 2014 Perkembangan pendidikan pendahuluan bela negara, www.rozzydeguci.wordpress.com/tag/perkembangan-pendidikan-pendahuluan-bela-negara/
Wawansetiadi, Maret 2015 demokrasi dan pendidikan pendahuluan, www.wawansetiadi93.blogspot.co.id/2015/03/demokrasi-dan-pendidikan-pendahuluan.html