Norma Sosial
Norma adalah
aturan atau standar perilaku yang dipergunakan oleh masyarakat sebagai
petunjuk, perintah, anjuran, dan larangan.
Berdasarkan
daya kekuatan pengikatnya maka norma-norma sosial dapat dibagi
menjadi: Cara (usage), Kebiasaan (folkways),Tata kelakuan
(mores),Adat-istiadat (custom)
a. Cara
(usage) norma ini kekuatan mengikatnya lemah, pelanggar tidak akan menerima
hukuman tetapi hanya celaan.
b. Kebiasaan
(folkways) , perbuatan yang diulang-ulang karena dianggap baik, bila hal ini
tidak dilakukan seseorang, dianggap sebagai penyimpangan kebiasaan umum.
c. Tata
kelakukan (mores) adalah gagasan mengenai benar salah yang menuntut tindakan
tertentu dan melarang tindakan lainnya. Pelanggar tata
kelakuan dianggap melanggar tata susila dan hukuman sosialnya biasanya dikucilkan,
diejek, disindir dsb.
d.
Adat-istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang kekal dan kuat, sehingga
mengikat para anggota masyarakat pemelihara adat tersebut. Pelanggarnya kan mendapat sanksi adat yang kadang-kadang
cukup berat.
No comments:
Post a Comment